MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan yang menyasar para driver ojek online di Kota Medan, Sumatra Utara. Identitas pelaku yakni berinisial IAP (24) warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Pelaku ditangkap lebih dahulu oleh kawanan driver ojek online yang menjadi korbannya. Polisi yang menerima informasi kemudian melakukan penangkapan.
"Kami dapat informasi kalau para pengemudi ojek online mengamankan seorang terduga pelaku penipuan. Kami lalu periksa dan tangkap pelaku di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu (11/8/2021).
Arifin mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan fitur jasa pengiriman di aplikasi ojek online. Dia berpura-pura menjadi penjual barang yang hendak mengirimkan pesanan kepada pembeli.
"Tersangka berpura-pura menjadi penjual barang ini kemudian memesan ojek online. Barang yang dikemas rapi itu berisi air mineral, kain bekas dan sepatu bekas. Kemudian tersangka meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek dan nantinya diganti penerima barang tersebut," katanya.
Tanpa ada rasa curiga, korban yang merupakan driver ojek online memberikan uang yang diminta pelaku.
"Ternyata yang menerima barang itu alamat fiktif alias tidak ada," ucapnya.
Arifin menegaskan, pelaku bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah berkali-kali melakukan penipuan.
"Korban (driver ojek online) terakhir mengalami kerugian Rp2.650.000," ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait