Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

Medan, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) Iwan Zulfahmi sebagai tersangka suap jabatan. Kejati Sumut menetapkan Iwan sebagai tersangka sejak bulan Desember setelah melakukan gelar perkara. 

Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Iwan sebagai tersangka pada 28 Desember 2020 lalu. Namun, Iwan tidak menghadiri pemanggilan penyidik karena sakit. 

“Kemarin sudah dipanggil tanggal 28 Desember pemanggilan pertama dia sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Sumanggar, Kamis (7/1/2021).

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Iwan sebagai tersangka dugaan suap, Senin (11/1/2021). 

“Kami menjadwalkan pemanggilan ulang pada 11 Januari 2021 mendatang. Nanti kita lihat apa yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network