MEDAN, iNews.id - Personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran sabu antarprovinsi di kompleks Perumahan Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, kota Medan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 2kg sabu dan menangkap dua orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait laporan dua orang yang sedang membawa sabu ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah kompleks perumahan Tasbih I.
"Selanjutnya, mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut kami hentikan dan geledah isinya. Dari dalam mobil, kami menemukan 2 kg sabu," kata Hadi Wahyudi, Rabu (22/9/2021).
Hadi mengatakan dua orang tersangka yang diamankan yakni MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait