"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.
"Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait