Kedua tersangka saat diamankan di Mapolda Sumut. (foto: Istimewa)

"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut. 

"Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network