JPU Kejari Tanjungbalai membacakan tuntutan kepada 12 polisi di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022). (Foto: Ist)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara menuntut dua oknum polisi dengan pidana mati. JPU juga menuntut sembilan polisi lainnya dengan pidana seumur hidup dan seorang warga sipil dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebanyak 12 orang yang dituntut hukuman berat itu sebelumnya didakwa telah melakukan penggelapan dan menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan. Pembacaan tuntutan kepada 12 orang tersebut dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022).

Kedua oknum polisi yang dituntut mati adalah Wariono dan Tuharno. Keduanya merupakan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Mereka dituntut mati karena dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 miliar. 

Perbuatan mereka disebut melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

"Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network