JPU Kejari Tanjungbalai membacakan tuntutan kepada 12 polisi di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022). (Foto: Ist)

Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan enam kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi.

Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.

Namun setelah itu, di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.

Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Tak lama kemudian Tele datang mengambil satu kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat enam kilogram seharga Rp1 miliar. Namun, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.

Polda Sumut mengendus praktik tersebut dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network