MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu bernama Musleh Ritonga (35), Kamis (20/5/2021). Warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu nekat menjual sabu untuk membiayai anak dan istrinya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari unggahan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut mengundang para pencandu narkoba untuk datang ke benteng Titi Panjang untuk menikmati sabu.
"Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman" tulis unggahan dalam Facebook tersebut.
Berdasarkan unggahan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di Gang Benteng, Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
"Kami kemudian mengamankan tersangka. Saat akan diamankan, petugas melihat tersangka membuang dua bungkusan," ucapnya.
Petugas yang melihat aksi tersangka kemudian mengambul bungkusan tersebut. Saat dicek, plastik tersebut berisi sabu seberat 4,7 gram.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait