Kepada polisi, Musleh mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang bernama Ivan. Namun saat proses pengembangan, Ivan tidak berhasil diamankan terlebih dahulu melarikan diri.
"Kemungkinan dia sudah mengetahui kedatangan petugas karena tersangka Musleh diamankan tak jauh dari rumahnya," ucapnya.
Musleh mengaku sudah satu bulan menjual narkotika jenis sabu. Musleh membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp750.000 per gramnya sedangkan dijual kembali seharga Rp850.000 per gramnya.
"Tersangka mengaku nekat menjual sabu untuk menafkahi istri dan empat orang anaknya," ucapnya,
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait