Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait