Rumah mewah milik tersangka kasus alat antigen bekas di Kota Lubuklinggau telah disita. (Foto: Era N)

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda  masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network