Keempat tersangka pencurian material tower saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian material tower di Jalan Wakaf V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Keempat pelaku yang diamankan yakni Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47), dan Ricky Syahputra (28). 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pimpinan PT Tower ke Polsek Medan Baru, Selasa (26/1/2021) lalu. Korban melaporkan  material pembangunan tower yang ada di Jalan Wakaf dibawa kabur maling. 

"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta," ujar Iwan Sitorus, Jumat (5/2/2021). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, empat orang pelaku pencurian berhasil diamankan petugas. 

"Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network