Polisi kemudian menemukan pemilik lahan berinisial SH. Dari lokasi, petugas juga menemukan ganja kering yang disimpan di dalam karung goni.
Berdasarkan keterangan SH, tanaman ganja dan ganja kering tersebut memang sengaja ditanam dan disimpan di lokasi tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 17 kilogram, terdiri atas ganja kering dan tanaman ganja.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memeriksa terhadap tersangka untuk mendalami asal-usul bibit, tujuan penanaman ganja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait