MEDAN, iNews.id - Dua tempat hiburan malam di Kota Medan ditutup personel Polrestabes Medan karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Kedua tempat hiburan malam tersebut juga mengabaikan surat edaran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang melarang tempat hiburan malam beroperasi hingga 31 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dua lokasi tempat hiburan malam yang ditutup yakni KTV Scorpion di Jalan Adam Malik dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abdullah Lubis Kota Medan. Kedua lokasi hiburan malam tersebut digerebek petugas setelah mendapatkan informasi terkait kedua tempat hiburan tersebut masih tetap buka.
"Kami dapat informasi kalau KTV Scorpio dan Resto Bar Lounge High Five masih buka. Sebagaimana saat ini masih pemberlakuan PPKM," kata Riko Sunarko, Senin (24/5/2021).
Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas mendapati ratusan pengunjung sedang berada di lokasi tempat hiburan malam dan melanggar protokol kesehatan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait