Kepada petugas, pelaku mengakui lima paket ganja tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku membeli barang terebut dari seorang bandar ganja di Balige, Kabupaten Toba.
"Dia mengaku membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti lima paket ganja, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 4058 ACY diamankan ke Polres Taput.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait