"Para petugas pengawas pemilu tersebut akan mendapatkan dua perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung sampai selesai," ujarnya.
Syahrial mengatakan risiko kerja selama proses pemilu berlangsung akan menjadi tanggung jawab negara melalui BPJamsostek.
"Dengan begini, petugas pemilu tidak takut lagi dalam melaksanakan amanah dan pengabdian untuk negara," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa petugas pemilu mengalami musibah beragam selama proses Pemilihan Presiden 2019 lalu. Mereka ada yang mengalami kecelakaan kerja, sakit hingga meninggal dunia.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait