Sebelumnya, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara alih fungsi lahan seluas 7 hektare milik PT KAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Sidang putusan kasus itu digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.
Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Handoko Lie, yang merupakan Direktur PT Agra Citra Karisma (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang berdiri pusat perbelanjaan, rumah sakit dan hotel.
Selain kasus alih fungsi lahan, Rahudman juga pernah tersadung kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar tahun 2004. Dalam kasus itu, Rahudman Harahap yang saat itu menjabat di Tapsel mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke kas pemda. Namun, tidak disalurkan kepada pihak-pihak berhak.
Awalnya, kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas. Namun, ditingkat kasasi di MA Rahudman Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp480 juta, subsider 6 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait