Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (ANTARA/Diskominfo Sumut)

MEDAN, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Medan diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Namun sampai saat ini, penerapannya masih menunggu Instruksi Mendagri.

"Sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo tentang PPKM, di Sumut ada di Kota Medan.  Gubernur selaku Kepala Satgas Covid-19 Sumut akan segera menerbitkan instruksi tentang hal itu," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Medan, Minggu (25/7/2021).

Dia menjelaskan, Medan masih berada di level 4. Sementara Kota Sibolga turun menjadi level 3. Perpanjangan PPKM ini akan dikeluarkan setelah Instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima karena menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.

"Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat. Untuk lokasinya akan ditetapkan Pemkot Medan, " katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network