Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut, Sabtu (5/6/2021) mengamankan JS (33) tukang jahit pakaian yang menjual narkoba. (Foto: Antara/HO-Polres Labuhanbatu)

Martualesi Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu karena desakan faktor ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp650.000.

Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350.000 hingga Rp400.000 setiap minggunya.

"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apapun," ucap  Martualesi Sitepu.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network