Operasi Yustisi ini juga sesuai instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18-31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.
Petugas tidak segan-segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, terkait jam operasional.
"Tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi, jangan coba-coba buka," kata Hadi.
Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait