Petugas gabungan melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah kafe di Kota Medan. (Foto : Istimewa)

Operasi Yustisi ini juga sesuai instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18-31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

Petugas tidak segan-segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,  terkait jam operasional. 

"Tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi, jangan coba-coba buka," kata Hadi.


Editor : InewsTv Henri Sianturi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network