Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Medan dan Pematangsiantar hingga 6 September 2021. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku akan menindaklanjuti keputusan tersebut. 

Edy Rahmayadi mengatakan saat ini pihaknya sudah memberlakukan sejumlah aturan seperti larangan pesta adat dan penutupan pusat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, demikian, pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negari Tito Karnavian memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Medan dan Pematangsiantar. 

Edy mengatakan pihaknya akan segera menyesuaikan keputusan tersebut kepada seluruh jajarannya termasuk kepala daerah di Kota Medan dan Pematangsiantar. 
 
"Iya kami harus menyesuaikan," ujar Edy Rahmayadi, Selasa (24/08/2021).

Edy mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Sumut. Langkah ini merupakan cara terbaik untuk menekan penyebaran Covid-19. 

"Kami ikuti instruksi dari Mendagri dan akan sebarkan, edukasikan, sosialisasikan kepada seluruh 33 kabupaten/kota," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network