Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, Mendagri dalam Instruksi Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021, menyebutkan antara lain PPKM Level 4 di Medan dan Pematangsiantar diperpanjang hingga 6 September 2021.

Kemudian 24 kabupaten/kota masu PPKM Level 3  yakni Sibolga, Tebing Tinggi, Toba, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbahas, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labusel, Labura, Langkat, Nias, Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Sergai, Simalungun, Tapteng, dan Taput.

Kemudian 7 kabupaten/kota PPKM Level 2 yakni Padangsidimpuan, Mandailingnatal, Nias Selatan, Nias Utara, Padanglawas, Padanglawas Utara, dan Tapanuli Selatan.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network