Pasangan suami istri asal Deliserdang diamankan polisi karena membawa 3 kg sabu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Amplas, Kota Medan, Senin (19/10/2020). Muhammad Davis alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Deliserdang diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi penyelundupan sabu menuju Medan. Mendapatkan informasi, petugas kemudian bergerak ke kawasan Jalan Sisingamangaraja untuk penyelidikan.

"Kedua tersangka kami amankan dari kawasan Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Tol Amplas. Saat digeledah ditemukan 3 kilogram sabu dalam tas ransel tersangka," kata Ronny, Selasa (20/10/2020).


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network