Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku barang tersebut merupakan barang bawaan mereka. Kedua mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisal YTO. Selain 3 kg sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 6455 PUL.
"Kedua tersangka kami amankan di Mapolrestabes Medan untuk proses pengembangan. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait