Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (kanan) menginterogasi tersanga SS saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021). (ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengungkap motif penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media daring di Kota Medan, Sumatra Utara. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka masing-masing berinisial SS, HST, A, N dan IIB.

"Motifnya memberikan efek jera kepada korban," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat ekspose di Polrestabes Medan, Senin (2/7/2021).

Dia menjelaskan, kasus penyiraman tersebut direncanakan untuk memberikan efek jera lantaran korban kerap meminta jatah uang bulanan mulai dari Rp500.000 hingga Rp4 juta kepada tersangka SS.

Apabila tersangka tidak memberikan uang, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka. Kemudian SS memerintahkan HST selaku pengelola tempat usaha tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Selanjutnya HST meminta IIB untuk mencari eksekutor.

Selanjutnya HST menghubungi korban untuk menjumpainya di Simpang Tuntungan. Saat korban sudah di lokasi, tersangka N yang berboncengan dengan A langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network