Penangkapan, kata dia dilakukan saat RL sedang berada di warung makan, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan. RL tengah melarikan diri bersama keluarganya menuju Sumatera Barat menggunakan mobil sewaan.
"Dia sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Barat saat diamankan," katanya.
Menurutnya, petugas terpaksa melumpuhkan RL dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
RL, lanjut dia kini berada di Medan untuk menjalani pemeriksaan. RL dikenakan Pasal 339 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait