Ilustrasi Lapo tuak (Okezone)

SIMALUNGUN, iNews.id - Pemilik lapo (kedai) tuak di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menjerit dan menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Penolakan ini muncul karena bisa mematikan sumber penghidupan keluarga para pemilik lapo.

Maruli Silaban pemilik lapo tuak di Desa Jangger Leto Kecamatan Panei, mengatakan, jika tuak dilarang pemerintah maka, dirinya tidak dapat penghasilan sehingga tidak ada yang menanggung biaya sekolah dan kehidupan keluarganya.

"Jika tuak dilarang oleh pemerintah siapa yang akan menanggung biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya," kata Silaban, Minggu (15/11/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network