Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.
Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait