Ilustrasi Lapo tuak (Okezone)

Sekadar diketahui tuak adalah minum tradisional beralkohol yang dikelolah oleh warga Batak, terutama etnis Batak beragama Non-Muslim.

Sebelumnya, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen;

c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network