Silaban menambahkan, karena selama ini biaya hidup keluarga dan kuliah anak berasal dari menjual tuak.
Sementara itu, Ketua Himpunan Masyarakat Toba (Humatob) Kabupaten Simalungun Pardomuan Nauli Simanjuntak mengharapkan pemerintah dan legeslatif tidak gegabah dan membahas dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ribuan orang Batak, kata dia menggantungkan hidup dari menjual tuak dan mengolahnya di Sumut.
"Pemerintah dan DPR jangan gegabah,ribuan orang Batak akan kehilangan mata pencarian jika tuak yang merupakan minuman tradisional khas beralkohol dilarang dijual," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait