Kepada petugas, DK mengakui barang haram tersebut miliknya. Dia memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar bernisial HB yang tinggal di Kota Medan.
"Selanjutnya, kami menggeledah rumah tersangka DK dan menemukan tiga paket sabu, satu timbangan elektrik, dan 2 bungkus plastik klip kosong," ucapnya.
Usai melakukan penggeledahan, kemudian pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait