12 Remaja di Medan Ditangkap saat Asyik Nongkrong, Tenyata Rusak Mobil Warga saat Tawuran
Jumat, 22 Juli 2022 - 14:19:00 WIB
Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
"Kami mengimbau kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di Kota Medan ini untuk segera membubarkan diri," katanya.
Editor: Nani Suherni