3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja di Deliserdang Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap tiga orang anggota sindikat pengedar ganja di Jalan Binjai km 13, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (9/4/2021). Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan 40 kg ganja kering siap edar.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan ketiga orang yang ditangkap yakni Saputra Lubis alias Putra (29), Irwan Rudiasyah alias Rudi (39), dan Muhammad Fajar (28). Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Kecamatan Sunggal.
"Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dengan metode menyamar menjadi pembeli," kata Irsan, Sabtu (17/4/2021).
Dengan metode penyamaran, petugas berhasil melakukan transaksi dengan tersangka Rudi dan sepakat bertemu di Jalan Binjai km 13,8. Saat transaksi, tersangka kemudian diamankan petugas dan mengamankan barang bukti 2 kg ganja kering.
""Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 38 bal ganja kering," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block