3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja di Deliserdang Ditangkap
Sabtu, 17 April 2021 - 13:28:00 WIB

Saat diperiksa, tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, petugas meminta Rudi menghubungi keduanya untuk bertemu.
"Saat tiba, keduanya kemudian kami amankan," kata Irsan.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ketiganya mengaku nekat menjual ganja kering karena desakan ekonomi.
"Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block