4 Nakes Mandikan Jenazah Perempuan di Pematangsiantar Jadi Tersangka Penistaan Agama
Rabu, 24 Februari 2021 - 09:18:00 WIB
Kapolres menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka yakni penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Sebelumnya, kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas RSUD Djasamen Saragih hebohkan masyarakat. Bahkan sampai ada unjuk rasa dari ratusan ulama Islam.
Informasinya berawal dari postingan Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang viral di media sosial. Dia kecewa lantaran mengetahui istrinya bernama Zakiah yang meninggal dimandikan malam orang yang bukan muhrim, yaitu keempat tersangka.
Editor: Donald Karouw