get app
inews
Aa Text
Read Next : 400 Nakes Demo di Kantor Bupati Brebes, Tuntut Pencairan TPP sejak Januari

4 Nakes Mandikan Jenazah Perempuan di Pematangsiantar Jadi Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:18:00 WIB
4 Nakes Mandikan Jenazah Perempuan di Pematangsiantar Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Kapolres menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka yakni penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Sebelumnya, kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas RSUD Djasamen Saragih hebohkan masyarakat. Bahkan sampai ada unjuk rasa dari ratusan ulama Islam.

Informasinya berawal dari postingan Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang viral di media sosial. Dia kecewa lantaran mengetahui istrinya bernama Zakiah yang meninggal dimandikan malam orang yang bukan muhrim, yaitu keempat tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut