Akhyar Klarifikasi ke Bawaslu terkait Kampanye di Sarana Pendidikan
Akhyar juga mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan Hasan Basri Sinaga.
"Saya minta kepada Bawaslu untuk mendalami dulu kebenaran laporan tersebut.
Sebelumnya, seorang warga bernama Hasan Basri Sinaga melaporkan Akhyar karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye saat berkampanye di rumah Tahfidz, Rabu (14/10/2020) lalu.
Berdasarkan postingan di akun media sosial, Hasan Basri menilai Akhyar Nasution melakukan kampanye di fasilitas pendidikan. Dalam foto yang beredar di media sosial, Akhyar tampak berfoto bersama santri dengan pose menujukkan jari angka 1.
"Berkampanye di rumah sekolah dan rumah ibadah itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Hasan Basri mengaku laporannya direspon secara baik oleh Bawaslu Kota Medan. Dia berharap laporan ini dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya demi tegaknya keadilan.
"Saya berharap laporan ini dapat diteruskan demi tegaknya keadilan. Karena sarana pendidikan seperti sekolah tidak bisa dijadikan lokasi kampanye," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block