Bawa Kabur Betor, Pemuda di Medan Diamankan Polisi
MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pemuda bernama Imanuel Pakto Lingga alias Nuel (21). Warga Jalan Bajak V Kampaing Cokelat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap karena membawa kabur becak motor (betor).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan korban bernama Romulus ke Polsek Patumbak. Korban melaporkan betor miliknya yang dipinjam rekannya bernama Marko Panjaitan dibawa kabur tersangka, Rabu (29/4/2020) lalu.
Philip menerangkan kejadian bermula saat Marko Panjaitan yang membawa becak korban melintas di Simpang Segita, Jalan Menteng, Kota Medan sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang melihat korban, kemudian memanggilnya dan meminta diantarkan pulang ke rumahnya.
Korban kemudian mengantarkan pelaku ke rumahnya. Saat akan pergi meninggalkannya, pelaku kemudian memanggil kembali korban.
"Pelaku menyuruh korban untuk menunggu ibunya yang hendak ikut menumpangi becak," ucap Philip, Rabu (27/10/2020).
Setelah 20 menit menunggu, ibu pelaku tak kunjung datang. Pelaku kemudian meminta korban untuk memanggil ibunya ke rumah. Tanpa curiga korban lalu pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku.
Namun selang tak beberapa jauh, pelaku tiba-tiba langsung menghidupkan dan membawa lari becak motor tersebut dan meninggalkan korban.
"Korban sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil. Atas kejadian ini korban lalu melaporkannya ke Romulus selalu pemilik betor ,untuk kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak," ujarnya.
Atas laporan korban, tutur Philip, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (20/10/2020) sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bajak V.
Dari informasi ini, petugas pun langsung turun dan meringkusnya. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa becak motor korban dibawanya ke Jalan Bro dan dijual seharga Rp1 juta.
"Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block