get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenang Tragedi KM Sinar Bangun, Sebuah Monumen Didirikan di Danau Toba

Berkas Kasus KM Sinar Bangun Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Senin, 02 Juli 2018 - 15:51:00 WIB
Berkas Kasus KM Sinar Bangun Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menggelar jumpa pers. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba).

MEDAN, iNews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera melimpahkan berkas kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk proses persidangan pada pekan ini.

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengungkapkan Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Seperti diketahui tragedi KM Sinar Bangun telah menewaskan tiga orang, 21 selamat dan 164 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

"Kami tinggal menunggu pemeriksaan dari Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan belum diperiksa," kata Nainggolan, Senin (2/7/2018).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas surat perintah dimulai penyelidikan (SPDP) kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.

"Kami sudah menerima SPDP untuk empat tersangka yang Poltak Soritua Sagala yang merupakan nakhoda kapal, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, dan Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir Rihad Sitangga," ujar Sumanggar.

Dia menambahkan hingga saat ini belum ada penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas SPDP untuk tersangka Kepala Dishub Samosir, Nurdin Siahaan masih berada di sekretariat Kejati Sumut.

"Belum ada, jika sudah ada nanti saya kabari rekan-rekan media. Inikan kasus nasional pastinya akan dilakukan koordinasi khusus. Kasus ini juga membutuhkan penanganan khusus dan menjadi atensi dari pihak Kejaksaan," katanya.

Terkait dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Sumanggar menjelaskan seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 302 atau 303 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut