Berkat Aplikasi Horas Paten, Polres Simalungun Tangkap Jurtul Judi Kim Hongkong

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Simalungun mengamankan seorang juru tulis (jurtul) judi Kim Hongkong, Jumat (13/11/2020). Juru tulis bernama Ardian Syahputra alias Ardian (38) ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan masyarakat via aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungung, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan tersangka Ardian diamankan di sebuah warung tuak di Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Simalungun. Penangkapan tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan yang masyarakat terkait maraknya judi Kim Hongkong di Sidamanik.
“Penangkapan tersangka Ardian atas adanya informasi masyarakat yang diterima Operator Aplikasi Horas Paten,” ujar Lukman Hakim, Sabtu (14/11/2020).
Dari tangan tersangka Lukman, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang berisikan tembakan nomor judi Kim Hongkong. Petugas juga mengamankan pecahan uang senilai Rp200.000.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku diperintahkan oleh tersangka berinisial M yang beralamat di Sidamanik," kata Lukman.
Editor: Stepanus Purba_block