Bos Judi Online Apin BK Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa bos judi online Apin BK alias Jhonny. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU menyatakan banding karena tidak sepakat dengan keputusan hakim, di mana sebelumnya JPU meminta agar Apin BK dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Pengajuan banding atas putusan hakim itu sudah dilakukan pada Senin (3/7/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.
"Iya benar, kami sudah ajukan banding atas putusan tersebut," ujar Yos, Rabu (5/7/2023).
Diketahui, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan Joni alias Apin BK terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki bermuatan perjudian.
Dahlan mengatakan, Apin BK juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar dengan mata uang asing, mengubah bentuk dan membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil perjudian
Apin BK semula menyediakan tempat operasional judi online di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center, Medan pada November 2021. Pada Januari 2022, Apin membeli empat unit ruko tiga lantai yang berdempetan di Kompleks Cemara Asri, Deliserdang di pinggiran Kota Medan.
Lantai dua dan lantai tiga ruko itu dibuat menjadi 20 ruangan operasional sejumlah situs web judi online. Dia menyamarkan markas judi online itu dengan menjadikan lantai satu sebagai rumah makan dengan nama Warung Warna Warni.
Editor: Donald Karouw