Bupati Langkat Larang Hajatan Perkawinan, Operasional Usaha Dibatasi sampai Jam 7 Malam
LANGKAT, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, maupun kegiatan lainnya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor :440-991/BPBD/2021, tertanggal 21 Mei 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Langkat Sahmadi mengatakan, surat edaran ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya di Stabat, Selasa (25/5/2021).
Surat edaran ini berisi pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan. Selain itu juga pembatasan jumlah pengunjung atau pembeli hingga 50 persen.
Peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang.
Editor: Donald Karouw