Bupati Langkat Larang Hajatan Perkawinan, Operasional Usaha Dibatasi sampai Jam 7 Malam
Selanjutnya peniadaan kegiatan operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Begitu pun terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Lalu peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan, kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB. Dengan ketentuan pelaksanaan prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Termasuk pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
"Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," katanya.
Sahmadi menjelaskan, SE Bupati ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor :188.54/14/INST/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian.
Editor: Donald Karouw