Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Ternyata Tinggal di Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Mafia penyerobot tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama enam tahun, Handoko Lie ternyata tinggal di Malayasia.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura.
"Iya benar, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat, 23 September 2022 kemarin," katanya, Senin (26/9/2022).
"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," ucap Ketut.
Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya.
Editor: Nani Suherni