get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Ternyata Tinggal di Malaysia

Senin, 26 September 2022 - 12:17:00 WIB
Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Ternyata Tinggal di Malaysia
Mafia penyerobot tanah KAI di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kejagung/Istimewa)

Untuk diketahui, Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.

Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar.

Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut