Buron Korupsi Dana Desa Aceh Timur Ditangkap Kejati Sumut di Medan

MEDAN, iNews.id - Edi Suryono (43) buron kasus korupsi alokasi dana Desa di Kabupaten Aceh Timur tahun untuk anggaran 2017 ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut).
Dia diamankan dalam rumah sewa Flamboyan Regency di Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan, Rabu (17/2/2021).
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka selama ini dalam pelarian selalu berpindah-pindah tempat. Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Medan. Tiga bulan kemudian pindah lagi ke bengkel di Tanjung Selamat.
"Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatra Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan," ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Editor: Donald Karouw