get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Ungkap Peran 4 Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut, Ada Kreator Konten Propaganda

Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen

Senin, 15 November 2021 - 14:44:00 WIB
Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

"Itu tadi yang saya bilang bahwa UU Omnibus law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli oleh pusat. Padahal UU sebleumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP," katanya.

Jika mengacu pada UU Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup kalangan buruh dan pekerja.

"Dudah 2 tahun tak naik. Kita berharap pemerintah memikirkan kenaikan UMP seperti tuntutan kitalah," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut