Daftarkan Gugatan di PTUN Jakarta, Evi Novida Ginting Minta Pemecatannya Dibatalkan

MEDAN, iNews.id – Evi Novida Ginting Manik secara resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, dia meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.
Evi datang ke PTUN didampingi Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (17/4/2020). Gugatan itu didaftarkan karena Evi menilai Keppres didasarkan pada Putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2019 yang mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan cacat yuridis.
“Meskipun yang mengandung kekurangan yuridis essential Putusan DKPP 317/2019, sayangnya menurut Sistem Hukum Indonesia yang menanggung akibatnya adalah Keppres 34/P Tahun 2020, yang harus dijadikan objek gugatan dan dimintakan pembatalan kepada pengadilan,” kata Evi, saat dikonfirmasi Sabtu (18/4/2020).
Evi menegaskan, gugatan yang dilayangkan di PTUN demi pengabdian dirinya selama 17 tahun di korps penyelenggara Pemilu. Juga, demi menjaga kemandirian yang menjadi kehormatan penyelenggara Pemilu. “Saya memilih menempuh upaya hukum gugatan di PTUN terhadap Keppres yang ditetapkan atas dasar Putusan DKPP 317/2019,” katanya.
Adapun tiga poin gugatan yang dilayangkan Evi. Selain meminta PTUN menetapkan putusan yang menyatakan batal atau tidak sahnya Keppres RI Nomor 34/P Tahun 2020, juga mewajibkan Presiden untuk mencabut Keppres tersebut. Kemudian, mewajibkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
Evi menilai, putusan DKPP 317/2019 mengkhianati tujuan dari putusan DKPP, yaitu untuk menyelesaikan perselisihan etika antara pengadu dan teradu sebagaimana diatur Pasal 155 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia juga menilai DKPP mengkhianati prinsip penyelesaian perselisihan, yaitu asas audi et alteram partem atau kewajiban menggelar sidang pemeriksaan perselisihan demi mendengar semua pihak yang berselisih dan berkepentingan.
Dia mengatakan, Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikannya sebagai anggota KPU, ditetapkan tanpa memeriksa pengadu maupun dirinya selaku teradu.
“Saya bertanya-tanya, apakah ada prosedur penyelesaian perselisihan etika di DKPP selain dari prosedur yang berpedoman kepada prinsip audi et alteram partem. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP 2/2019 menganut prinsip audi et alteram partem secara tersurat lagi tegas,” kata Evi.
Evi mengatakan, pengadu sudah mencabut pengaduan di sidang pertama dan pengadu tidak bersedia lagi hadir dalam sidang kedua. Pengadu tidak pernah memberi keterangan di bawah sumpah dalam sidang DKPP, sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) huruf b Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.
Pengadu juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan di muka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP sebagaimana diwajibkan Pasal 458 ayat (7) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (5) Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.
Tak hanya itu, kata Evi, DKPP belum pernah mendengar keterangan dan pembelaannya selaku teradu. Ini sebagaimana diwajibkan kepada DKPP oleh Pasal 38 ayat (2), Pasal 458 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (4) huruf c Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.
“Putusan DKPP 317/2019 melanggar 12 ketentuan prosedural yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019,” kata Evi.
Evi menegaskan, tidak ada pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam penerbitan Surat KPU 1937/2019. KPU hanya menjalankan perintah amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK RI No. 145-02-20/2019 tanggal 08 Agustus 2019.
Dalam pengambilan keputusannya, tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu. Kemandirian, profesionalisme, integritas tetap dipegang saat menetapkan Surat KPU 1937/2019 tanggal 10 September 2019 yang diperkarakan di DKPP sebagai pelanggaran etika.
Melalui Putusan 317/2019, DKPP dianggap sudah menerobos wilayah kemandirian KPU. Padahal, kata Evi, keputusan dan/atau tindakan KPU melalui Surat 1937/2019 hanya untuk melaksanakan putusan PHPU MK.
“Suka atau tidak suka, baik atau buruk Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi harus diterima apa adanya sebagai penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang paling akhir. KPU diwajibkan Pasal 474 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu melaksanakan putusan perselisihan terakhir tersebut. Kami menjalankannya dengan penuh integritas, profesional dan mandiri,” katanya.
Edi mengatakan, surat KPU 1937/2019 karena melaksanakan Putusan MK semestinya tidak perlu diuji lagi kesesuaiannya terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu. MK saat memeriksa dan memutus PHPU sudah menguji setiap perkara menggunakan UU 7/2017 tentang Pemilu. KPU hanya menetapkan tindakan dan/atau keputusan untuk menjalankan perintah MK yang pemeriksaannya sudah berdasar UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Surat KPU 317/2019 karena dikategori perbuatan hukum pemerintahan melaksanakan putusan pengadilan, maka tidak termasuk objek pemeriksaan etika DKPP,” ujarnya.
Menurutnya, apabila keputusan atau tindakan KPU untuk menjalankan putusan PHPU MK masih bisa disengketakan di Bawaslu maupun DKPP, maka kotak pandora perselisihan hasil Pemilu yang tidak berkesudahan akan dibiarkan tetap terbuka. Akan ada pihak lain yang mempersoalkan hasil Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden/Wakil Presiden maupun Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
“Putusan DKPP 317/2019 ini menyebabkan hasil Pemilu kehilangan dasar kepastian hukum, keadilan dan kepercayaan. Upaya menggerus kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu tidak boleh dibiarkan. Semoga PTUN memberikan Putusan yang adil dan kedepannya dapat dijadikan sumber hukum guna menentukan batasan kewenangan DKPP terhadap kemandirian KPU,” katanya.
Editor: Maria Christina