Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai. Tersangka berinisial RS, karyawan swasta berusia 51 tahun, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin (13/10/2025).
RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/FD.2/10/2025. Dia diduga terlibat sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019–2021.
Proyek tersebut bernilai lebih dari Rp135 miliar dan bersumber dari anggaran internal RKAP PT Pelindo I tahun 2018-2020. Usai penetapan, RS langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol oleh petugas.
Editor: Kurnia Illahi