get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:28:00 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejati Sumut menetapkan, RS Karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai. Tersangka berinisial RS, karyawan swasta berusia 51 tahun, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin (13/10/2025).

RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/FD.2/10/2025. Dia diduga terlibat sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019–2021. 

Proyek tersebut bernilai lebih dari Rp135 miliar dan bersumber dari anggaran internal RKAP PT Pelindo I tahun 2018-2020. Usai penetapan, RS langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol oleh petugas. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut