Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:28:00 WIB

Dengan bantuan tongkat, RS digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan kantor Kejati Sumut.
Penahanan terhadap RS dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/FD.2/10/2025. Menurut penyidik, langkah ini diambil untuk mencegah RS melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi