Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ajukan Banding
Willy mengatakan, dari seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang menyebut memberi uang kepada Fakarich. Sementara pihak Binomo juga tak pernah dihadirkan selama persidangan.
"Di dalam fakta hukum, tidak ada pemberian uang dari saksi-saksi ini kepada Fakar. Pihak Binomo-nya saja sampai sekarang tidak dihadiri. Siapa manajernya dan siapa dalangnya tidak ada dihadiri. Bagaimana Fakar bisa langsung diputus. Putusannya sangat tinggi pula, dari itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.
Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Fakarich, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dihukum 8 tahun penjara. Fakarich juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Candra Setia Budi