get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ajukan Banding

Guru Trading Indra Kenz Mulai Disidang, Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:00:00 WIB
Guru Trading Indra Kenz Mulai Disidang, Didakwa Pasal Berlapis
Guru Trading Indra Kenz ,Fakar Suhartami Pratama (kedua kanan menghadap kamera) (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id  - Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama mulai menjalani persidangan  di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/8/2022). Dia didakwa pasal berlapis.

Setidaknya Fakar didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata JPU dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022). 

Sidang kata Chandra, akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. 

"Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra. 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut perkara yang menyeret Fakar itu bermula sekitar awal tahun 2019 lalu. Saat itu Fakar membuat konten video terkait mempromosikan Binomo. Dimana dari konten itu dia mendapat bayaran antara Rp20 juta-Rp30 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut