get app
inews
Aa Text
Read Next : Melawan saat Ditangkap, 2 Maling Sempat Viral Gotong Motor Curian di Medan Ditembak

Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding

Kamis, 08 Juni 2023 - 10:58:00 WIB
Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding
Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding (Foto: Tangkapan Layar)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan,"  katanya.

Kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Diketahui jika sebelumnya dua prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat kasus ini dituntut hukuman mati. Namun mereka akhirnya divonis penjara penjara seumur hidup dan dipecat.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut